Negara-negara yang Sangat Menolak LGBT - Vidhian Jaya

Selasa, 26 April 2016

Negara-negara yang Sangat Menolak LGBT

Isu-isu belakangan ini kerap muncul terkait dengan pelegalan LGBT, memang pada beberapa negara hal itu telah diatur dalam hukum dan diperbolehkan. Meskipun begitu, di berbagai belahan dunia, masih banyak ratusan pemerintah atau negara yang tetap bersikukuh untuk menolak orang-orang LGBT. Berikut adalah 14 negara yang sangat jelas menolak orang-orang LGBT:
Penolakan LGBT
Penolakan LGBT

Iran

Hukuman mati.
Bahkan dengan Mahmoud Ahmadinejad (yang secara diam-diam menyatakan selama penampilannya di Columbia University tahun 2007, "Di Iran, kami tidak memiliki gay") tidak lagi di kantor, Iran tetap menjadi salah satu negara yang paling anti-gay di bumi ini. Orang yang dihukum karena sodomi - seperti yang didefinisikan dalam KUHP Islam tahun 1991 sebagai "hubungan seksual dengan laki-laki" – akan menghadapi hukuman mati, metode yang ditentukan oleh Syariah (hukum Islam). Seorang pria yang hanya mencium pria lain bakal diancam dengan hukuman "60 cambukan."

Mauritania

Hukuman mati dengan dirajam.
Mauritania adalah salah satu dari empat negara Afrika di mana hubungan sesama jenis antara laki-laki dapat mengakibatkan hukuman mati. Menurut Pasal 308, "Setiap orang Muslim dewasa yang melakukan perbuatan tidak senonoh atau tindakan melawan alam dengan seorang individu melalui hubungan seks akan menghadapi hukuman mati dengan dirajam secara publik."

Nigeria

Hukuman mati bagi pria, dicambuk dan/atau dipenjara bagi perempuan.
Beberapa wilayah di bagian utara Nigeria beroperasi di bawah Syariah, yang mengatur pelaku homoseksualitas akan mendapatkan hukuman mati bagi pria dan hukuman cambuk dan/atau penjara bagi perempuan. Sepanjang wilayah negara, undang-undang anti-gay membawa kemungkinan 14 tahun penjara.

Arab Saudi

Hukuman diasingkan, dicambuk, atau mati dengan dirajam publik.
Tidak ada kodifikasi Hukum Pidana di Arab Saudi. Sebaliknya, negara menerapkan hukum Syariah Islam yang ketat. Menurut interpretasi, sodomi merupakan tindakan kriminal. Untuk pria yang sudah menikah hukumannya adalah hukuman rajam, sedangkan hukuman untuk seorang pria yang belum menikah adalah 100 pukulan cambuk serta pembuangan selama setahun. Untuk non-Muslim, yang melakukan sodomi dengan seorang Muslim, hukumannya adalah mati dengan dirajam. Selain itu semua hubungan seksual di luar pernikahan adalah ilegal di Arab Saudi menurut hukum Syariah, termasuk hubungan seksual antara perempuan.

Sierra Leone

Hukuman hidup di penjara.
Pada Mei 2013, Pride Equality and Dignity Association merilis laporan jangka panjang pertama tentang kehidupan LGBT di Sierra Leone. Menurut studi, yang termasuk 80 responden, "99% telah mengalami setidaknya satu bentuk pelecehan dan diskriminasi" karena seksualitas mereka atau ekspresi gender. Undang-undang anti-gay di negara itu dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup bagi orang-orang yang dihukum karena "buggery" (sinonim untuk sodomi).

Afghanistan

Hukuman Pemenjaraan
Selama pemerintahan Taliban, kegiatan seks sesame jenis di Afghanistan bisa mengarah pada hukuman mati. Namun situasi telah relatif dibicarakan, sebagai hukuman untuk "pederasty" (istilah yang digunakan untuk menggambarkan semua hubungan homoseksual, terlepas dari usia orang) menghasilkan hukuman penjara yang lama.

Dominica

Hukuman sampai dengan 25 tahun penjara dan mungkin perawatan psikiatris.
Selain hukuman penjara untuk "ketidaksenonohan" (maksimum 10 tahun) dan "buggery" atau pelanggaran sodomi (maksimum 25), pulau Dominca juga bisa memerlukan "ex-gay" terapi. Seperti yang tercatat dalam Bagian 16 dari hukum pidana di negara itu yang menyatakan bahwa setiap pelaku pelanggaran seksual dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan mungkin ditambahkan perawatan kejiwaan.

Mesir 

Secara teknis tidak ilegal untuk menjadi gay, tapi ...
Tetapi seseorang dapat ditangkap karena melanggar undang-undang negara itu pada perilaku seksual. Penggerebekan polisi dan penangkapan massal yang tidak biasa. Misalnya, pada tahun 2012, sekelompok orang ditangkap dan didakwa dengan "praktik zina."

Sudan

Hukuman lima tahun penjara, penjara seumur hidup, cambuk, dan/atau hukuman mati.
Menurut hukum Sudan, "Setiap orang yang memasukkan penisnya atau yang menyerupainya ke dalam anus wanita atau laki-laki atau diizinkan oleh orang lain untuk memasukkan penis atau yang menyerupainya dalam anusnya dikatakan telah melakukan Sodomi."

Pertama kali seseorang dihukum berdasarkan undang-undang ini, ia akan dicambuk dengan 100 cambukan dan berpotensi dikirim ke penjara apabila dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kedua, 100 cambukan lebih dan hukuman penjara tertentu, hingga lima tahun. Sedangkan pelanggaran yang ketiga kalinya dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ghana

Hukuman penjara antara 5 sampai 25 tahun.
Tokoh agama terkemuka di Ghana telah mengutuk homoseksualitas baru-baru ini, Juni 2013. KUHP negara itu, telah diubah pada tahun 2003, menganggap "persetubuhan yang tidak wajar" menjadi kejahatan tingkat pertama.

Jamaika

Hukuman smpai dengan 10 tahun penjara.
Istilah “buggery/sodomi” dalam hukum Jamaika dianggap kejahatan keji dan dihukum sampai 10 tahun penjara.


Malaysia

Hukuman sampai dengan 20 tahun penjara dan mungkin dicambuk.
KUHP Malaysia mencatat: "Barangsiapa secara sukarela melakukan hubungan duniawi terhadap tatanan alam dipidana dengan penjara untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sampai dua puluh tahun, dan juga ada kemungkinan untuk dicambuk."

Selanjutnya, beberapa negara bagian telah memberlakukan Syariah, mengkriminalisasikan perbuatan homoseksual bagi laki-laki dan perempuan, dan menjatuhi hukuman penjara serta mungkin tambahan hukuman cambuk.

Kenya

Hukuman antara 14 sampai 21 tahun penjara.
Kata-kata dari KUHP Kenya mengenai "persetubuhan" cukup luas. Salah satu dari tiga bagian yang membahas hubungan sesama jenis menyatakan:

"Setiap orang laki-laki yang, baik di depan umum atau pribadi, melakukan setiap tindakan ketidaksenonohan dengan orang laki-laki lain, atau menyuruh orang laki-laki lain untuk melakukan tindakan ketidaksenonohan dengan dia, atau mencoba untuk mendapatkan komisi dari setiap tindakan tersebut oleh orang laki-laki dengan dirinya sendiri atau dengan orang laki-laki lain, baik di umum atau pribadi, dianggap telah bersalah melakukan kejahatan dan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun."

........................................................................................................................

Selain negara-negara tersebut di atas masih banyak negara lain yang menolak dan melarang LGBT, seperti India, Rusia, dll. Sedangkan Indonesia sendiri, kebanyakan penduduknya juga menolak adanya LGBT dan tidak diakuinya pernikahan sesama jenis, namun sayangnya masih belum adanya hukum yang jelas mengatur tentang hal tersebut.

Diperbarui pada 28 Januari 2017.

  • Orzzzz. 14 Countries that Completely Hate Gay People. Diakses dari orzzzz.com/14-countries-that-completely-hate-gay-people.html pada April 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak, menghormati satu sama lain. Terima kasih.

Tentang Kami

authorHalo, selamat datang di situs Vidhianjaya. Situs ini dikelola oleh admin yang juga merupakan seorang pendidik dari sekolah vokasi / kejuruan di bidang teknologi dan rekayasa dan Duta Teknologi Kemendikbudristek. Selain sebagai pendidik, kami juga aktif sebagai penulis, konten kreator, penggiat literasi dan digital, serta penggerak organisasi di bidang pendidikan. Kami suka berkarya, berkreasi, dan berbagi dalam banyak hal, terkhususnya bidang pendidikan, literasi, teknologi, sains, digital, dan informasi.
Selengkapnya →



Subscribe Channel

Video Pilihan